Skip to main content

Gelar Perkara Restorative Justice, Polsek Lebong Tengah Hentikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

.
Gelar Perkara Restorative Justice, Polsek Lebong Tengah Hentikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Penganiayaan

Lebong - Penyidik Polsek Lebong Tengah Polres Lebong Polda Bengkulu, menggelar gelar perkara restorative justice, dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana pasal 351 KUHPidana.

Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan melalui Kapolsek Lebong  Tengah Iptu Tulus Wibowo mengatakan,  gelar perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/II/2024/SPKT/Polsek Lebong Tengah/Polres Lebong/Polda Bengkulu, tanggal 21 Februari 2024, dengan RKP di Desa Semelako II Kecamatan Lebong Tengah Kabupaten Lebong, pada Sabtu (21/2/2024).

Adapun, sebagai pelapor (korban) adalah Lastri Pancawanto, dan terlapor Oka Kosanda.

Gelar perkara dihadiri Kapolsek Lebong Tengah, Kasiwas, Kasikum, Basikum, tokoh masyarakat, perangkat desa, keluarga pelapor dan terlapor, dan personel Unit Reskrim Polsek Lebong Tengah.

"Seluruh peserta gelar sepakat perkara tersebut dilakukan penghentian penyidikannya dengan syarat formil dan materil yang sudah terpenuhi. Kedua belah pihak berjanji saling memaafkan dan tidak dendam, dan kerugian korban juga sudah dipulihkan, serta korban tidak akan menuntut dikemudian hari," jelas Kapolsek.

Dibaca 1 kali

Facebook comments