Skip to main content

DPRD Lebong Gelar Sidang Paripurna Istimewa PAW Masa Jabtan 2019-2024

DPRD Lebong Gelar Sidang Paripurna Istimewa PAW Masa Jabtan 2019-2024
DPRD Lebong Gelar Sidang Paripurna Istimewa PAW Masa Jabtan 2019-2024

Lebong - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong menggelar Paripurna istimewa pelantikan Pengganti Antar Waktu(PAW) DPRD Kabupaten Lebong Masa Jabatan 2019-2024 di ruang sidang gedung DPRD kabupaten Lebong, Sening (4/3/2024).

Sidang Paripurna istimewa Pengganti Antar Waktu(PAW)  ini di buka Langsung oleh ketua DPRd Lebong Carles Ronsen di dampingi Wakil Ketua 1 Dedi harianto.

Tampak hadir di ruang sidang Bupati Lebong Kopli Ansori yang di dampingi Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pejabat Eselon II dan Eselon III. Sidang Paripurna istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu Kabupaten Lebong ini yaitu menggantikan popy Ansa dikarenakan meninggal dunia Pada awal bulan Februari yang digantikan oleh Erlan Fajar Jaya dari fraksi PKB, PAW ini dilaksanakan berdasarkan keputusan Gubernur Bengkulu.

DPRD Lebong Gelar Sidang Paripurna Istimewa PAW Masa Jabtan 2019-2024

Dalam pidatonya Ketua DPRD Lebong menyampaikan, berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 193 ayat 1 disebutkan bahwa, anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bengkulu nomor Y. 117.B.1 tahun 2024 tentang peresmian pengangkatan saudara Erlan Fajar Jaya sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong tahun 2019-2024 terhitung mulai pengucapan sumpah/janji.

Segala proses dan prosedur pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lebong atas nama Erlan Fajar Jaya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah berjalan sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD Lebong Gelar Sidang Paripurna Istimewa PAW Masa Jabtan 2019-2024

Berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 198 ayat 6 disebutkan bahwa sebelum memangku jabatannya, anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antar waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 3 mengucapkan sumpah/janji, yang pengucapannya dipandu oleh pimpinan DPRD kabupaten/kota dengan tata cara dan teks sumpah/janji sebagaimana diatur dalam pasal 156 dan pasal 157.

Pada pelantikan pengganti antar waktu di pandu oleh Ketua DPRD Carles Ronsen dalam mengucapkan sumpah /janji. Saat di temui Charles Ronsen juga mengucapkan selamat pada Anggota PAW DPRD Lebong yang baru saja di lantik, usai Sidang Paripurna Istimewa Pelantikan Pengganti Antar Waktu Kabupaten Lebong Carles juga mengingatkan bahwa tugas utama anggota dewan DPRD Lebong ialah sebagai wakil rakyat, dan diharapakan dapat menyerap aspirasi masyarakat.

“Selamat bertugas kepada Erlan Fajar Jaya, saya harap dapat menyesuaikan diri sebagai anggota DPRD Lebong, mudah-mudahan dapat menjalin kerja sama dengan anggota lainnya,” ucap  Carles Ronsen. (Re2S/Adv)
 

Dibaca 2 kali

Facebook comments