Skip to main content

Andi Roslinsyah Akhirnya Ditahan Kejati Bengkulu

Kejati Bengkulu menahan Andi Roslinsyah, Rabu (2/8/2017)
Kejati Bengkulu menahan Andi Roslinsyah, Rabu (2/8/2017)

BENGKULU - Mantan Kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu Andi Roslinsyah akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Rabu (2/8/2017). Andi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Kejati dihari tersebut setelah memenuhi panggilan penyidik untuk kedua kalinya pasca penetapannya sebagai tersangka.
 
Kajati Bengkulu Bagindo Polin Lumban Gaol melalui Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi menerangkan bahwa Andi ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu. "Kita titipkan selama 20 hari kedepan," kata Ahmad Fuadi.
 
Sementara terkait upaya penangguhan atas penahanan tersebut, pihak Kejati menegaskan bahwa itu adalah hak tersangka untuk mengajukan penangguhan. 
 
Andi Roslinsyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek peningkatan infrastruktur pemukiman kumuh di Kota Bengkulu tahun 2015. Dalam proyek tersebut, Andi diduga menerima aliran dana mencapai Rp 2,1 miliar., sedangkan kerugian negara mencapai Rp 3,2 miliar dari nilai proyek Rp 11,5 miliar. Selain Andi, dua tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan pada Selasa (1/8/2017), yakni Rosmen dan Arbani. (Btd)

Dibaca 11 kali

Facebook comments